Pemerintah dalam hal ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melakukan pembahasan bersama dengan penyedia layanan telekomunikasi atau operator seluler telah menyepakati satu keputusan baru, yakni terkait dengan pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar.
Peraturan registrasi prabayar ini disahkan melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 yang dibuat pada 21 September 2015. Kendati demikian, registrasi kartu SIM prabayar menggunakan ID resmi harus dilaksanakan secara nasional mulai tanggal 15 Desember 2015.
Dengan telah diberlakukannya peraturan dari BRTI ini, pembeli kartu prabayar harus menunjukan kartu identitas yang valid seperti KTP, SIM, Paspor, atau Kartu Pelajar ti tempat pembelian kartu prabayar. Kemudian, registrasi kartu prabayar harus dilaksakan oleh pihak penjual kartu SIM prabayar dengan memasukan nomor identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat rumah sesuai dengan yang tertera di kartu ID.
Mekanisme pendaftarannya, registrasi kartu SIM prabayar menggunakan SIM Tool Kit 4444 yang telah dimodifikasi atau menggunakan perangkat registrasi lain yang disediakan oleh operator seluler dengan menambahkan identitas (ID) milik penjual kartu prabayar.
Tujuan diberlakukannya peraturan ini agar kartu SIM dapat digunakan secara tertib dan tidak disalah gunakan. Dengan penertiban ini, maka pihak penjual kartu SIM prabayar memiliki ID resmi yang diberikan oleh operator seluler. Apabila ada data yang tidak cocok, maka operator bisa melayangkan sanksi kepada pihak distributor, outlet atau retail penjual kartu SIM prabayar.
Sanksi yang bisa dikenakan tersebut beragam, bisa berupa dengan peringatan tertulis yang dilayangkan kepada penjual, atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan penjualan kartu SIM prabayar.
Kita ketahui sendiri, selama ini banyak sekali penipuan yang menggunakan nomor prabayar dengan modus yang beragam, mulai dari “Mama minta pulsa” hingga yang menawarkan hadiah puluhan hingga ratusan juta yang mengatasnamakan undian dari suatu acara undian tertentu.
Sum: Berita Teknologi
0 komentar :
Posting Komentar